Laman

Rabu, 13 April 2011

APD DI LABORATORIUM


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang

Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Baru pada tahun 1908 di New York, merupakan konpensasi pertama bagi pekerja yang mengalami kecelakaan. Kemudian setelah tahun 1911, menurut Dan Petersen (1971) bahwa pekerja mendapat konpensasi Penyakit Akibat Kerja (PAK) bila disebabkan tekanan panas (atmosfer) dan harusnya panas dalam industri diberi pelindung (safety).
Dengan demikian tenaga kerja mulai mendapatkan perlindungan secara hukum.
Namun demikian angka kematian akibat kecelakaan kerja di Amerika Serikat pada tahun 1912 sekitar 18.000 hingga 21000 jiwa dan tahun1933 sejumlah 14500 jiwa (Dan Peterson 1971).Pada peraturan  7 dari COSHH Secara khusus menyatakan bahwa pengendalian harus dilakukan melalui upaya-upaya selain penyedian alat pelindung diri , tetapi jika upaya lain tidak dapat melindungi atau memberikan pengendalian yang cukup, disamping upaya itu, harus disediakan alat pelindung diri yang sesuai dengan tujuannya dan sesuai dengan standar yang disahkan oleh pejabat kesehatan dan keselamatan kerja.
Undang-undang Eropa (1989), Dewan Masyarakat Eropa menerbitkan dua intruksi penting mengenai alat pelindung diri. Pertama, (89/656/EEC) menyatakan persyaratan  Kesehatan dan keselamatan minimum untuk pemakaian alat pelindung diri pekerja ditempat kerja dan mengharuskan Negara anggota untuk menerapakan mulai 31 Desember 1992. Rincihan dari arahan ini dapat dilihat pada official Journal (OJ) of the European Communities No. L dapat dilihat pada 393/19. Instruksi Kedua (89/686/EEC) adaalah menyeragamkan standar alat pelindung diri Eropa melaui Komisi Eropa untuk Standardisasi (CEN),instruksi ini  dapat dilihat pada OJ No. L 399/19 dan harus diteraapkan mulai 31 desember 1991.
Diperkirakan hampir 20% dari seluruh kecelakaan yang menyebabkan cacat adalah tangan. Tanpa jari atau tangan, kemampuan bekerja akan sangat berkurang. Kontak dengan bahan kimia Kaustik atau beracun, bahan-bahan biologis, sumber listrik, atau benda dengan suhu yang sangat dingin atau sangat panas dapat menyebabkan iritasi atau membakar tangan.Karena Bahan beracun dapat terabsorbsi melalui kulit dan masuk ke badan. Khusus di laboratorium hematologi, proporsi petugas yang berisiko tinggi berdasarkan penggunaan APD sampai 75%; padahal laboratorium ini lebih banyak menangani sample yang bersifat infeksius bila dibandingkan dengan laboratorium lainnya. Risiko akan semakin tinggi apabila petugas selain mempunyai kebiasaan menggunakan APD juga tidak mencuci tangan sesudah menangani sampel. Hal ini terjadi di laboratorium hematologi karena berdasarkan hygiene perorangan, 75% petugas di laboratorium ini juga berisiko terinfeksi penyakit berbahaya.
UU No. 23 / 1992 tentang kesehatan menjadi landasan hukum yang kuat untuk pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Sebagai penjabaran dari undang-undang tersebut salah satunya adalah Surat Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Medik Nomor HK 006.06.3.5.00788 tahun 1995 tentang pelaksanaan akreditasi Rumah Sakit (termasuk di dalamnya adalah pelayanan laboratorium klinik) untuk mengukur mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.
Prosedur kerja yang sistematis dalam pelaksanaan tugas di dalam laboratorium, termasuk pengolahan spesimen merupakan faktor yang terpenting dalam system manajemen laboratorium secara menyeluruh. Untuk menjamin keselamatan dirinya, salah satu persyaratan tersebut adalah pada pemakaian alat pelindung diri berupa sarung tangan, jas laboratorium dan masker. Selain itu aspek prilaku petugas sendiri terhadap disiplin pemakaian alat pelindung diri (APD) dan higiene petugas sehabis penanganan sampel berupa pencucian tangan tidak boleh diabaikan.
Angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di beberapa negara maju menunjukan kecenderungan peningkatan prevalensi. Sebagai faktor penyebab, sering terjadi karena kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat pengaman walaupun sudah tersedia. Seharusnya Penerapan budaya “aman dan sehat dalam bekerja” hendaknya dilaksanakan pada semua Institusi di Sektor Kesehatan termasuk Laboratorium Kesehatan.

 BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Alat Pelindung Diri (APD)
2.1.1 . Dasar Hukum
1. Undang-undang No.1 tahun 1970.
a.   Pasal 3 ayat (1) butir f: Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat untuk memberikan APD
b.  Pasal 9 ayat (1) butir c: Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD.
c.   Pasal 12 butir b: Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD.
d.  Pasal 14 butir c: Pengurus diwajibkan menyediakan APD secara cuma-Cuma.
2. Permenakertrans No.Per.01/MEN/1981  Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan alat pelindung diri dan wajib bagi tenaga kerja untuk menggunakannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja.
3. Permenakertrans No.Per.03/MEN/1982 Pasal 2 butir I menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja
4. Permenakertrans  No.Per.03/Men/1986 Pasal 2 ayat (2) menyebutkan tenaga kerja yang mengelola Pestisida harus memakai alat-alat pelindung diri yg berupa pakaian kerja, sepatu lars tinggi, sarung tangan, kacamata pelindung atau pelindung muka dan pelindung pernafasan.

2.1.2 Pengertian APD
Alat Pelindung Diri (APD) merupakan peralatan pelindung yang digunakan oleh seorang pekerja untuk melindungi dirinya dari kontaminasi lingkungan. APD dalam bahasa Inggris dikenal dengan sebutan Personal Protective Equipment (PPE). Dengan melihat kata "personal" pada kata PPE terebut, maka setiap peralatan yang dikenakan harus mampu memperoteksi si pemakainya. APD dapat berkisar dari yang sederhana hingga relatif lengkap. APD merupakan solusi pencegahan yang paling mendasar dari segala macam kontaminasi dan bahaya akibat bahan kimia. Jadi, tunggu apa lagi. Gunakanlah APD sebelum bekerja dengan bahan kimia.
2.1.3 Jenis-jenis APD
a. Perlindungan Mata Dan Wajah
Proteksi mata dan wajah merupakan persyaratan yang mutlak yang harus dikenakan oleh pemakai dikala bekerja dengan bahan kimia. Hal ini dimaksud untuk melindungi mata dan wajah dari kecelakaan sebagai akibat dari tumpahan bahan kimia, uap kimia, dan radiasi. Secara umum perlindungan mata terdiri dari Kacamata pelindung, Goggle,Pelindung wajah, Pelindung mata special (goggle yang menyatu dengan masker khusus untuk melindungi mata dan wajah dari radiasi dan bahaya laser).
b. Perlindungan Badan
Baju yang dikenakan selama bekerja di laboratorium, merupakan suatu perlengkapan yang wajib dikenakan sebelum memasuki laboratorium. Jas laboratorium dikenal oleh masyarakat pengguna bahan kimia ini terbuat dari katun dan bahan sintetik. Hal yang perlu diperhatikan ketika menggunakan jas laboratorium yaitu kancing jas laboratorium tidak boleh dikenakan dalam kondisi tidak terpasang dan ukuran dari jas laboratorium pas dengan ukuran badan pemakainya. Jas laboratorium merupakan pelindung badan dari tumpahan bahan kimia dan api sebelum mengenai kulit pemakainya. Jika jas laboratorium terkontaminasi oleh tumpahan bahan kimia, lepaslah jas secepatnya. Selain jas laboratorium, perlindungan badan lainnya adalah Apron dan Jumpsuits. Apron digunakan untuk memproteksi diri dari cairan yang bersifat korosif dan mengiritasi, yang berbentuk seperti celemek terbuat dari karet atau plastik.Untuk apron yang terbuat dari plastik, bahwa tidak dikenakan pada area larutan yang mudah terbakar dan bahan-bahan kimia yang dapat terbakar yang dipicu oleh elektrik statis, karena apron jenis ini dapat mengakumulasi loncatan listrik statis. Jumpsuits atau dikenal dengan sebutan baju parasut ini direkomendasikan untuk dipakai pada kondisi beresiko tinggi Bahan dari peralatan perlindungan badan ini haruslah mampu memberi perlindungan kepada pekerja laboratorium dari percikan bahan kimia, panas, dingin, uap lembab, dan radiasi.

c. Perlindungan Tangan
Kontak pada kulit tangan merupakan permasalahan yang sangat penting apabila terpapar bahan kimia yang korosif dan beracun. Sarung tangan menjadi solusi tidak hanya melindungi tangan terhadap karakteristik bahaya bahan kimia tersebut, sarung tangan juga dapat memberi perlindungan dari peralatan gelas yang pecan atau rusak, permukaan benda yang kasar atau tajam, dan material yang panas atau dingin.  Sarung tangan harus secara periodik diganti berdasarkan frekuensi pemakaian dan permeabilitas bahan kimia yang ditangani. Jenis sarung tangan yang sering dipakai di laboratorium, diantaranya, terbuat dari bahan karet, kulit dan pengisolasi (asbestos) untuk temperatur tinggi. Jenis karet yang digunakan pada sarung tangan, diantaranya adalah karet butil atau alam, neoprene, nitril, dan PVC (Polivinil klorida). Semua jenis sarung tangan tersebut dipilih berdasarkan bahan kimia yang akan ditangani.
 APD tangan dikenal dengan Safety Glove dengan berbagai jenis penggunaanya. Berikut ini adalah jenis-jenis sarung tangan dengan penggunaan yang tidak terbatas hanya untuk melindungi dari bahan kimia. Jenis-Jenis Safety Glove antara lain : Sarung Tangan Metak Mesh, Sarung metal mesh tahan terhadap ujung yang lancip dan menjaga terpotong, Sarung tangan Kulit, Sarung tangan yang terbuat dari kulit ini akan Melindungi tangan dari permukaan kasar, Sarung tangan Vinyl dan neoprene Melindungi tangan terhadap bahan kimia beracun,  Sarung tangan Padded Cloth Melindungi tangan dari ujung yang tajam, pecahan gelas, kotoran dan Vibrasi, Sarung tangan Heat resistant Mencegah terkena panas dan api, Sarung tangan karet Melindungi saat bekerja disekitar arus listrik karena karet merupakan isolator (bukan penghantar listrik), Sarung tangan Latex disposable Melindungi tangan dari Germ dan bakteri, sarung tangan ini hanya untuk sekali pakai,Sarung tangan lead lined Digunakan untuk melindungi tangan dari sumber radiasi.
d. Perlindungan Pernafasan
Kontaminasi bahan kimia yang paling sering masuk ke dalam tubuh manusia adalah lewat pernafasan. Banyak sekali partikel-partikel udara, debu, uap dan gas yang dapat membahayakan pernafasan. Laboratorium merupakan salah satu tempat kerja dengan bahan kimia yang memberikan efek kontaminasi tersebut. Oleh karena itu, para pekerjanya harus memakai perlindungan pernafasan, atau yang lebih dikenal dengan sebutan masker, yang sesuai. Pemilihan masker yang sesuai didasarkan pada jenis kontaminasi, kosentrasi, dan batas paparan. Beberapa jenis perlindungan pernafasan dilengkapi dengan filter pernafasan yang berfungsi untuk menyaring udara yang masuk. Filter masker tersebut memiliki masa pakai. Apabila tidak dapat menyaring udara yang terkontaminasi lagi, maka filter tersebut harus diganti.
2.2      Masalah Umum APD(Alat Pelindung Diri)

a.       Tidak semua APD melalui pengujian labotoris sehingga tidak diketahui derajat perlindungannya.
b.      Tidak nyaman dan kadang-kadang membuat si pemakai sulit bekerja
c.       APD dapat menciptakan bahaya baru
d.      Perlindungan yang diberikan APD sulit untuk dimonitor
e.       Kewajiban pemeliharaan APD dialihkan dari pihak manajemen ke pekerja
f.       Efekctivitas APD sering tergantung “ GOOD FIT “ pada pekerja
g.      Kepercayaan pada APD akan menghambat pengembangan kontrol teknologi yang baru


2.3      Masalah Pemakaaian APD(Alat Pelindung Diri)

1. Pekerja tidak mau memakai dengan alasan:
  • Tidak sadar/tidak menerti
  • Panas
  • Sesask
  • Tidak enak dipakai
  • Tidak enak dipandang
  • Berat
  • Mengganggu pekerjaan
  • Tidak sesuai dengan bahaya yang ada
  • Tidak ada sangsi
  • Atasan juga tidak memakai
2. Tidak disediakan oleh perusahaan
  • Ketidakmengertian
  • Pura-pura tidak mengerti
  • Alasan bahaya
  • Dianggap sia-sia
3. Pengadaan oleh perusahaan
  • Tidak sesuai dengan bahaya yang ada
  • Asal beli (terutama memilih yang murah)
Beberapa Contoh Masalah APD antara lain :
-          Respirator
  • Penutup muka yang buruk
  • Sumbatan kerusakan/cacat pada filter
  • Pemeliharaan yang tidak baik
  • Tali pengikat longgar/lepas
  • Tidak nyaman
  • Psikologis dan kecemasan
  • Meningkatkan beban kerja pada jantung dan hati
  • Menghirup kembali udara yang dihembuskan
  • Kesulitan komunikasi

-  Alat Pelindung Telinga
  • Resiko infeksi
  • Kesulitan komunikasi
  • Merasa terisolasi
  • Sakit kepala karena jepitan terlalu kuat
  • Tidak nyaman
  • Menguranggi kemampuan menduga jarak
  • Iritasi kulit
-          Sarung Tangan
  • Mungin dapat menangkap bahan kimia
  • Mengurangi kepekaan tangan dan jari
  • Kebocoran dari lubang yang tidak diketahui
  • Mungkin menyebabkan dermatitis (keringat yang berlebihan)
  • Bahan kimia tertentu

- Alat Pelindung Mata
  • Dapat membatasi pandangan
  • Timbul kabut, noda dan goresan kecil
  • Tidak dapat melihat serusakan secara visual
  • Beberapa kaca mata pengaman memungkinkan benda masuk dari samping
2.4 Risiko Pemakaian APD Penyebab Penyakit Akibat Kerja di Laboratorium Kesehatan

Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan. Kecelakaan menyebabkan kerugian material dan penderitaan dari yang paling ringan sampai pada yang paling berat. Untuk menghindari risiko dari kecelakaan dan terinfeksinya petugas laboratorium khususnya pada laboratorium kesehatan sebaiknya dilakukan tindakan pencegahan seperti pemakaian APD, apabila petugas laboratorium tidak menggunakan alat pengaman, akan semakin besar kemungkinan petugas laboratorium terinfeksi bahan berbahaya, khususnya berbagai jenis virus(Depkes RI, 1996/97).
Faktor Lingkungan kerja sangat berpengaruh dan berperan sebagai penyebab timbulnya Penyakit Akibat Kerja. Sebagai contoh antara lain debu silika dan Silikosis, uap timah dan keracunan timah. Akan tetapi penyebab terjadinya akibat kesalahan factor manusia juga (WHO), salah satunya pekerja tidak menggunakan APD. Penyakit Akibat Hubungan Kerja adalah  penyakit dengan penyebab multifaktorial, dengan kemungkinan besar berhubungan dengan pekerjaan dan kondisi tempat kerja. Pajanan di tempat kerja tersebut memperberat, mempercepat terjadinya serta menyebabkan kekambuhan penyakit. Penyakit akibat kerja di laboratorium kesehatan umumnya berkaitan dengan faktor –faktor yaitu :

a.       Faktor Biologis
Lingkungan kerja pada Pelayanan Kesehatan terutama kuman-kuman pyogenic,colli, bacilli dan staphylococci yang bersumber dari pasien, benda-benda yang terkontaminasi dan udara. Virus yang menyebar melalui kontak dengan darah dan sekreta (misalnya HIV dan Hep. B) dapat menginfeksi pekerja hanya akibat kecelakaan kecil dipekerjaan, misalnya karena tergores atau tertusuk jarum yang terkontaminasi virus. Angka kejadian infeksi nosokomial di unit Pelayanan Kesehatan cukup tinggi. Sebagai contoh dokter di RS mempunyai risiko terkena infeksi 2 sampai 3 kali lebih besar dari pada dokter yang praktek pribadi atau swasta, dan bagi petugas Kebersihan menangani limbah yang infeksius senantiasa kontak dengan bahan yang tercemar kuman patogen, debu beracun mempunyai peluang terkena infeksi


b.      Faktor Kimia
Petugas di laboratorium kesehatan yang sering kali kontak dengan bahan kimia dan obat-obatan seperti antibiotika, dengan solvent yang digunakan dalam komponen antiseptik, desinfektan dikenal sebagai zat yang paling karsinogen. Semua bahan cepat atau lambat ini dapat memberi dampak negative terhadap kesehatan mereka. Gangguan kesehatan yang paling sering adalah dermatosis kontak akibat kerja yang pada umumnya disebabkan oleh iritasi (amoniak, dioksan) dan hanya sedikit saja oleh karena alergi (keton). Bahan toksik ( trichloroethane, tetrachloromethane) jika tertelan, terhirup atau terserap melalui kulit dapat menyebabkan penyakit akut atau kronik, bahkan kematian. Bahan korosif (asam dan basa) akan mengakibatkan kerusakan jaringan yang irreversible pada daerah yang terpapar.
c.       Faktor Ergonomi
Ergonomi sebagai ilmu, teknologi dan seni berupaya menyerasikan alat, cara, proses dan lingkungan kerja terhadap kemampuan, kebolehan dan batasan manusia untuk terwujudnya kondisi dan lingkungan kerja yang sehat, aman, nyaman dan tercapai efisiensi yang setinggi-tingginya. Pendekatan ergonomi bersifat konseptual dan kuratif, Sebagian besar pekerja di perkantoran atau Pelayanan Kesehatan pemerintah, bekerja dalam posisi yang kurang ergonomis, misalnya tenaga operator peralatan, hal ini disebabkan peralatan yang digunakan pada umumnya barang impor yang disainnya tidak sesuai dengan ukuran pekerja Indonesia. Posisi kerja yang salah dan dipaksakan dapat menyebabkan mudah lelah sehingga kerja menjadi kurang efisien dan dalam jangka panjang dapat menyebakan gangguan fisik dan psikologis (stress) dengan keluhan yang paling sering adalah nyeri pinggang kerja.

d.      Faktor Fisik
Faktor fisik di laboratorium kesehatan yang dapat menimbulkan masalah kesehatan kerja meliputi :
1. Kebisingan, getaran akibat mesin dapat menyebabkan stress dan ketulian
2. Pencahayaan yang kurang di ruang kamar pemeriksaan, laboratorium, ruang perawatan dan kantor administrasi dapat menyebabkan gangguan penglihatan dan kecelakaan kerja.
3. Suhu dan kelembaban yang tinggi di tempat kerja
4. Terimbas kecelakaan/kebakaran akibat lingkungan sekitar.
5. Terkena radiasi Khusus untuk radiasi, dengan berkembangnya teknologi pemeriksaan,
penggunaannya meningkat sangat tajam dan jika tidak dikontrol dapat membahayakan petugas yang menangani.

e.        Faktor Psikososial
Beberapa contoh faktor psikososial di laboratorium kesehatan yang dapat
menyebabkan stress :
1. Pelayanan kesehatan sering kali bersifat emergency dan menyangkut hidup mati seseorang. Untuk itu pekerja di laboratorium kesehatan di tuntut untuk memberikan pelayanan yang tepat dan cepat disertai dengan kewibawaan dan keramahan-tamahan
2. Pekerjaan pada unit-unit tertentu yang sangat monoton.
3. Hubungan kerja yang kurang serasi antara pimpinan dan bawahan atau sesama teman kerja.
4. Beban mental karena menjadi panutan bagi mitra kerja di sector formal ataupun informal.

2.5        Beberapa alasan Tidak menggunakan APD
                       
Sudah tidak asing apabila menghadapi kondisi para pekerja yang tidak melengkapi dirinya dengan APD saat bekerja. Tapi keselamatan kerja tidak mempuyai alasan untuk dilupakan walau sesaat.
Berikut ini adalah hasil wawancara Safety News Alert dengan 290 orang Safety Officer mengenai cara mereka mengatasi berbagai alasan pekerja yang tidak memakai APD saat bekerja:
a.       Ini tidak cocok / tidak nyaman (alasan 30% pekerja)
Solusi: Biarkan pekerja memilih APD yang cocok, selalu tanyakan apakah ada masalah dengan ukuran atau kenyamanan APD yang mereka gunakan, dan lakukan uji coba ukuran dan kenyamanan APD terhadap pekerja sebelum melakukan pengadaan APD
b.      Tidak tahu kalau sekarang harus memakai APD (10% alasan pekerja).
Solusi: Selalu buat pernyataan dengan tanda tangan pekerja bahwa mereka sudah menerima dan paham terhadap materi training APD dan lakuan tindakan disiplin yang tegas oleh supervisor terhadap pekerja yang tidak memakai APD saat bekerja di lapangan.
c.       Tidak punya waktu untuk memakai APD/ Memakai APD menghabiskan waktu saya (18% alasan pekerja). Solusi: komunikasikan dengan pekerja tersebut mengenai alasan mereka lebih dalam lagi, komunikasikan alasan ini dengan supervisor produksi agar dapat bersinergi antara K3 dengan watu produksi, pastikan pekerja tersebut sudah mendapatkan training mengenai APD, dan masukan keharusan memakai APD kedalam aturan disiplin waktu saat produksi.
d.      Tidak akan celaka (8 % alasan para manager dan pekerja). Solusi: undang pembicara dari korban kecelakaan kerja, dan biarkan ia bercerita tentang bagaimana kecelakaan kerja ini sangat berdampak pada kehidupan pribadinya, dan simulasikan pada pekerja untuk mengikat tali sepatu mereka dengan satu tangan sebagai ilustrasi jika mereka kehilangan satu tangan akibat kecelakaan kerja.

2.6 Tindakan Pencegahan

a.    Tindakan Pencegahan Secara Umum
                  Sebagian besar laboratorium klinik membutuhkan penanganan darah dan cairan tubuh. The CDC dan The National Committee for Clinical Laboratory Standards (NCCLS) telah mengembangkan sistem untuk perlindungan pekerja secara umum yang disebut Pencegahan secara umum (Universal Precaution / UP). Pengendalian perancangan, pengendalian praktek kerja dan penggunaan alat pelindung diri pada pekerja laboratorium dari potensi paparan agen infeksius dalam darah. Perhatian agen yang primer adalah Hepatitis dan HIV. HBV (Hepatitis B Virus) merupakan virus DNA yang menyebabkan sekitar 12.000 infeksi pada pekerja pelayanan kesehatan per tahun. Selama Hepatitis B akut, kadar virus dalam darah dan cairan tubuh sangat tinggi mencapai 108 – 109 infeksi unit/ml. Satu persen atau lebih pasien yang dirawat akan menjadi kronik dan pembawa virus. Virus dapat bertahan pada permukaan yang kering. Beberapa prosedur yang ditunjukkan oleh EPA sebagai sterilisasi atau desinfektan tingkat tinggi dapat menginaktifkan HBV. Virus inaktif dalam permukaan kering dalam waktu yang lama. Beberapa desinfektan yang mampu menginak tivasikan HBV akan efektif melawan HIV, karena agen yang belakangan lebih peka sampai tindakan. Agen lain yang dapat ditularkan melalui spesimen darah termasuk malaria, sifilis, babesiosis, brucellosis, leptospirosis, infeksi arbovirus, Creutzfeld-Jacob disease, T- limfositik virus pada manusia tipe I, virus demam berdarah, dan Cytomegallo Virus.
                  Konsep pencegahan secara umum diterapkan pada seluruh darah dan jaringan manusia. Termasuk cairan serous seperti cairan pleura, peritoneal, perikardial, amnion, serebrospinal dan sendi. Semen dan sekret vagina mempunyai bahaya yang sama. Seluruh spesimen klinik lain (seperti sputum, feses, keringat, urin, airmata, isi lambung dan saliva) kurang diperhatikan. UP diterapkan hanya jika substansi terdiri dari darah yang terlihat. Elemen dari keselamatan secara umum laboratorium yang baik adalah bagian dari UP. Pekerja harus menggunakan pelindung yang baik ketika menangani spesimen klinik. Sarung tangan latex atau vinyl digunakan dan diganti secara periodik. Pakaian yang tahan air, celemek atau baju luar dan pelindung wajah sebaiknya dipakai saat ada kemungkinan terpercik dan tercelup. Sering cuci tangan ( terutama saat sarung tangan dicopot) adalah hal yang mendasar yang harus dilakukan. Semua spesimen darah dan cairan tubuh seharusnya dikumpulkan dan dikirim dengan wadah yang terhindar dari kebocoran, wadah yang mempunyai potensi terkontaminasi dari luar harus dikirim dengan wadah kedua anti bocor seperti kantong plastik. Pekerja harus hati-hati dengan permukaan, wadah, permintaan dan pelaporan yang terkontaminasi. Pengecatan darah yang tampak dan tumpah sesegera mungkin didekontaminasi atau ditutupi.
                  Permukaan untuk bekerja harus didekontaminasi setiap pergantian. Juga teknik untuk menghindarkan bentuk percikan atau droplet merupakan bagian yang terus menerus dilakukan pada pelatihan tenaga kerja baru dan program pendidikan yang terus menerus. Semua pekerjaan pipetasi harus menggunakan alat. Label peringatan bahaya biologi harus ditempelkan pada semua wadah yang berisi zat kontaminan. Limbah infeksius harus dikemas dan dihancurkan dengan baik. Semua yang tajam harus ditangani secara hati-hati dan dibuang pada tempat yang tahan terhadap tusukan. Pemilihan teknologi untuk alternatif mengurangi bahaya ( seperti menghindari penggunaan barang yang tajam atau penggantian metode manual ke automatis, juga bagian dari kewaspaan umum. Wadah dengan bagian luar terkontaminasi harus ditempatkan pada kantong plastik saat dikirim ke laboratorium. Potong beku dari jaringan yang tidak padat harus hati-hati. Sebagian agen infeksius tidak inaktif pada pembekuan. Pembekuan jaringan harus dilakukan dengan hati-hati. Dilarang menyemprot jaringan dengan gas pembeku dengan tekanan karena bahan yang infeksius akan memercik.

b. Tindakan Pencegahan Secara khusus
Pencegahan khusus diterapkan pada penanganan jaringan dari pasien Creutzfeld-Jacob disease. Kuman tahan terhadap formalin dan bahan fiksasi lain, alkohol, dan panas (diatas 100ºC ). Dibutuhkan pemberlakuan kewaspadaan umum secara tegas. 5,25% larutan sodium hipoklorit atau 1 N sodium hidroksi sangat efektif menginaktifkan agen pada permukaan. Pembuangan cairan atau alat yang terkontaminasi dengan cara direndam dalam 5,25% larutan sodium hipoklorit selama 1 jam atau dengan autoklaf pada 132ºC selama 1 jam.

2.7 Biological Safety Cabinetry
Merupakan Pengendalian bahaya mikrobiologi terbaik dengan perancangan Biological Safety Cabinetry ( BSC ) yang sesuai. Kabinet kelas I digunakan pada tekanan negatif dengan kecepatan aliran sekitar 75 kaki / menit. Udara dalam kamar dikeluarkan melalui High Effeciency Particulare Air (HEPA) filter / filter efisiensi partikel udara. Bagian depan dari BSC kelas I dapat dibuka atau tertutup dengan sarung tangan lengan panjang. BSC kelas II merupakan aliran udara vertikal dan udara dalam yang disirkulasi ulang melalui filter HEPA. Kamar beroperasi pada tekanan negatif dengan ruang yang sama ke depan kabinet kelas I, tetapi pemurnian dengan kontaminasi minimal dari kultur. Kelas I dan II sama tingkatnya dengan keselamatan personel. Kabinet kelas III harus digunakan pada sebagian besar agen yang virulen. Ruang tertutup seluruhnya. Isi harus diperlakukan dengan sarung tangan lengan panjang yang sesuai. Seluruh bahan yang masuk kabinet BSC kelas III harus sudah di autoklaf atau didekontaminasi. Kabinet Kelas I dan II biasa ditemukan di laboratorim klinik. Kelas III BSC dibutuhkan pada fasilitas khusus yang mengkultur, seperti Mycobacterium tuberculosis atau jamur sitemik dan HIV.
Tingkat Biosafety The Center for Disease Control (CDC) dan The National Institutes of Health mempunyai sistem pengkodeaan dari peningkatan level keamanan dari laboratorium mikrobiologi dan klinik. Tingkat biosafety (BSL) I yang dibuat untuk laboratorium yang menggunakan bahan biasanya tidak infeksius terhadap manusia. Bekerja dengan menggunakan benchtop yang terbuka. Praktek laboratorium yang baik meliputi penggunaan alat pipetasi, pembersihan tumpahan, desinfetan harian, dan pembuangan limbah yang baik. Laboratorium klinik seharusnya mengikuti BSL II. BSL II berbeda dengan BSL I pada akses ke tempat kerja yang seharusnya dijaga ketat dari individu yang belum terlatih dan prosedur yang jelas seperti aerosol yang menimbulkan infeksi dilakukan di BSC. BSL II efektif dalam pengendalian bahaya infeksi dari agen yang ada dalam darah pada spesimen laboratorium klinik. Prosedur bakteriologik secara rutin seperti meletakkan dan mempersiapkan hapusan untuk pengecatan diselenggarakan dalam BSL II. Pemeriksaan parasit, penelitian bakteri, dan beberapa kultur virus dan jamur lebih aman bila dengan tindakan pencegahan dalam BSL II. BSL III sesuai dengan laboratorium yang bekerja dengan agen yang dapat menyebabkan penyakit yang fatal bila terhirup. Akses ke laboratorium dan aliran dikendalikan secara cermat. Semua prosedur dilakukan dalam BSC atau alat yang seusai. Pekerja harus memakai pakaian pelindung yang lengkap. Sebagian kecil laboratorium klinik yang mengkultur jamur sistemik dan tuberkulosis butuh melanjutkan ke BSL III.

2.8 Dekontaminasi

               Beberapa prosedur dan teknik yang mengurangi infektifitas dari substansi atau bahan menjadi tingkat lebih aman (noninfektif) disebut dekontaminasi. Germisida adalah istilah umum untuk semua substansi yang dapat membunuh kuman patogen. EPA membagi germisida menjadi 3 kategori umum. Sterilisasi penghancuran secara komplet semua kuman infeksius ( termasuk mikobakteria dan spora). Desinfektan sangat efektif melawan mikroorganisme yang terseleksi. Desinfektan diproduksi tergantung dari spektrum aktivitas tertentu. Desinfektan mungkin tidak efektif melawan spora bakteri dan mikobakteria. Antiseptik adalah bahan kimia pembunuh kuman yang cocok untuk kulit, jaringan dan membran mukosa. Antiseptik sebaiknya tidak digunakan untuk desinfektan laboratorium. Sampel darah atau jaringan yang tumpah harus dibersihkan dan didekontaminasi. Kebersihan diri dengan memakai dan menggunakan alat pengaman keselamatan kerja. Forsep atau sekop digunakan untuk membersihkan pecahan gelas tanpa harus kontak manual. Protein dan lemak dalam cat dapat menginaktifkan desinfektan kimia atau sebagai barier sekitar agen infeksius. Oleh karena itu, sisanya kemudian dicuci dengan detergen dan air. Setelah semua darah yang terlihat dibersihkan, gunakan desinfektan yang sesuai. Larutan yang baru. 1:10 larutan pemutih ( 5,25% sodium hipoklorit). Formula iodofor merupakan desinfektan kuat yang bisa juga digunakan. Aldehid ( dalam larutan glutaraldehid atau formaldehid) dan fenol juga efektif namun toksik; bahan hanya digunakan pada ruang dengan ventilasi yang adekuat atau dengan masker asap kimia.
               Dekontaminasi pada instrumen laboratorium sebaiknya dilakukan secara teratur. Frekuensinya tergantung dari penggunaannya. Personel sebaiknya memakai sarung tangan selama beraktivitas.. Tumpahan pada alat segera dibersihkan dan didesinfektan. Potensi paparan dapat diminimalkan dengan cara yang sederhana. Kerusakan tabung dalam sentrifuse, rotor harus ditunggu sampai benar-benar berhenti sebelum membuka penutupnya; sehingga droplet yang melalui udara mengendap. Pecahan kaca diambil dengan forsep. Bagian luar dibersihkan dengan deterjen dan desinfektan.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Keamanan kerja di Laboratorium Kesehatan bertujuan agar petugas, masyarakat dan lingkungan laboratorium kesehatan saat bekerja selalu dalam keadaan sehat, nyaman, aman, selamat, dan produktif. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, perlu kemauan, kemampuan dan kerjasama yang baik dari semua pihak. Penanggung-jawab laboratorium, stake holder laboratorium yang lain seperti pemilik, karyawan yang bekerja didalamnya dan bahkan pelanggan harus mempunyai sikap yang sama dalam pelaksanaan keamanan kerja di laboratorium kesehatan. Untuk menjamin keselamatan diri di laboratorium, salah satu persyaratan adalah pada pemakaian alat pelindung diri berupa sarung tangan, jas laboratorium dan masker. Selain itu aspek prilaku petugas sendiri terhadap disiplin pemakaian alat pelindung diri (APD) dan higiene petugas sehabis penanganan sampel berupa pencucian tangan tidak boleh diabaikan.

3.2 Saran
a.       Petugas Kesehatan dan non kesehatan sebaiknya disiplin terhadap pemakaian alat pelindung diri (APD) dan higiene petugas sehabis penanganan sampel berupa pencucian tangan tidak boleh diabaikan.
b.      Dalam penanganan spesimen perlu diperhatikan cara pemeliharaan/mempertahankan kualitas kerja (perfomance) pada setiap taraf/langkah dalam keseluruhan rantai prosesnya Agar nantinya tidak terjadinya kecelakaan kerja.
c.       Penyuluhan tentang APD kepada semua masyarakat agar dapat mengurangi angka kecelakaan pada saat bekerja dan Penggunaan APD sebaiknya sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja.

Daftar Pustaka :




Stephen K. Hall. Chemical Safety in the Laboratory. CRC Press, Inc., 1994.

Robert J. Alaimo. Handbook of Chemical Health and Safety. American Chemical Society, Oxford University Press. 2001.

Merck KGaA. Fundamentals of Laboratory Safety. Git feffag GmbH. 2001.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar